Menurutnya, tata kelola internal juga harus diperketat dan diperbaiki setelah Kementerian Perdagangan dinilai gagal, karena Dirjen Daglu justru terjerat kasus ekspor minyak.
"Ini kan sudah jelas Dirjennya tersangka, bukan saksi ya. Tentunya Kejaksaan Agung punya bukti yang kuat untuk mentersangkakan orang. Ini artinya kegagalan dari pihak internal Kementerian Perdagangan. Jadi rekomendasinya seharusnya pak Lutfi mundur dan menjadi saksi di kasus ini, kemudian fokus dipersidangan, beberkan fakta-fakta dipersidangan untuk urusan sawit termasuk minyak goreng," terang dia.
Bhima menegaskan kebijakan ini kemungkinan gagal sebelum dijalankan pada 28 April 2022. Jika setelah kebijakan diberlakukan dan kemudian dicabut harga minyak diduga akan naik lebih drastis.
"Saya tebak-tebakan nih, sebelum tanggal 28 April 2022 ini bisa gagal lho. Karena memang sama sekali tidak menyelesaikan masalah. Dan jika larangan ekspor dicabut, minyak goreng kemasan masih memberlakukan harga sesuai mekanisme pasar, kita enggak tahu lagi kenaikannya nanti akan jadi berapa. Itu yang harusnya dipikirkan lagi oleh pemerintah," tutupnya. (TYO)