sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ekspor Kembali Dibuka, Pemerintah Hanya Izinkan 18 Kapal Batu Bara untuk Berlayar

Economics editor Athika Rahma
14/01/2022 12:25 WIB
Dijelaskan, terdapat 37 kapal yang memuat batu bara siap berlayar untuk melakukan ekspor. Namun, hanya 18 kapal saja yang diizinkan berangkat. 
Ekspor Kembali Dibuka, Pemerintah Hanya Izinkan 18 Kapal Batu Bara untuk Berlayar
Ekspor Kembali Dibuka, Pemerintah Hanya Izinkan 18 Kapal Batu Bara untuk Berlayar

IDXChannel - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat pencabutan larangan ekspor batu bara untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation/DMO.

Surat bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 diterbitkan pada 13 Januari 2022. Dijelaskan, terdapat 37 kapal yang memuat batu bara siap berlayar untuk melakukan ekspor. Namun, hanya 18 kapal saja yang diizinkan berangkat. 

"Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih dicabut," demikian bunyi surat tersebut, Jumat (14/1/2022).

Tercatat, 2 kapal, yaitu MV. HC. SUNSHINE dan MV. INTER STEVEDORIN, belum dilakukan pemuatan batubara. Sementara, 1 kapal, yaitu MV. THAI KNOWLEDGE masih dalam proses pemuatan batubara.

Lalu ada 16 kapal batu bara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% serta dari pemegang Izin pengangkutan dan penjualan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement