"Karena bagi bank, P2P ini memiliki infrastruktur digital yang bisa dimanfaatkan untuk menyalurkan pembiayaan bagi individu maupun UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang selama ini belum terlayani oleh bank," tuturnya.
Namun, jumlah fintech yang banyak ini harus diikuti dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Mengingat, maraknya kasus-kasus pinjaman online ilegal (pinjol).
Adapun, sebanyak 593 pinjol dihentikan operasinya di tahun 2021 oleh OJK. Dia mencatat, literasi keuangan di masyarakat masih belum memadai. Sehingga, hal ini perlu ditingkatkan selain melakukan penertiban pada fintech-fintech yang belum berijin.
"Kami sangat mendukung penertiban dari pinjol ilegal. Sudah seharusnya semua P2P berijin dan yang ilegal harus ditindak," katanya.
Pasalnya, perkembangan fintech ini turut berperan dalam upaya pemulihan ekonomi di Indonesia. Sayangnya, bunga fintech lending khususnya untuk sektor konsumtif masih terlalu tinggi. Meskipun, saat ini pelaku fintech lending telah sepakat untuk menurunkan menjadi 0,4 persen per hari.