sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

GIMNI Bantah Ada Kartel Minyak Goreng di Tubuh Perusahaan

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
21/01/2023 10:39 WIB
GIMNI tidak pernah ada pembahasan soal penetapan harga maupun mengatur pasokan minyak goreng dalam rapat-rapat yang digelar GIMNI.
GIMNI Bantah Ada Kartel Minyak Goreng di Tubuh Perusahaan (FOTO:MNC Media)
GIMNI Bantah Ada Kartel Minyak Goreng di Tubuh Perusahaan (FOTO:MNC Media)

Para Terlapor dituduh melanggar atas dua hal, yaitu membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret-Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari-Mei 2022. 

Sebanyak 20 perusahaan Terlapor merupakan anggota GIMNI, sedangkan 7 Terlapor lainnya bergabung dengan asosiasi berbeda. Salah satu bukti yang diajukan Investigator KPPU dalam menyusun dugaan adalah rapat-rapat yang diselenggarakan oleh GIMNI sepanjang 2019 sampai dengan awal 2022.

Terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut, Sahat bisa memaklumi adanya kecurigaan dari KPPU. Namun, dia menegaskan tidak ada dan tidak memungkinkan ada kartel di industri minyak goreng kemasan.

“Tidak ada kartel, karena persaingannya begitu ketat. Pemainnya ratusan. Jumlah anggota GIMNI saja ada 43 perusahaan. Lagipula dengan begitu banyaknya pelaku, sangat sulit membuat kesepakatan. Suami istri saja sering tidak bersepakat,” cetus Sahat.

Menurutnya, masalah kenaikan harga minyak goreng disebabkan oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku, seiring meningkatnya permintaan akibat turunnya pasokan minyak nabati di pasar global.   

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement