Kini Organda masih menunggu keputusan resmi soal tarif angkutan. Menunggu itu, surat edaran sementara pun tengah dibuat guna membatasi kenaikan tarif sebesar Rp1000 sampai Rp2000.
"Insya Allah kami akan mengeluarkan surat edaran sementara sifatnya, guna terjadinya cipta kondusif lah. Ya mungkin kenaikannya sekitar Rp1000 atau Rp2 ribu per trayek," ucapnya.
Terpisah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel sendiri belum bisa berspekulasi soal kenaikan harga tarif angkutan umum. Meski desakan dari sejumlah angkutan soal itu telah ramai sejak pengumuman kenaikan harga BBM.
"Kita masih menunggu formulasi dari pusat," jelas Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Tangsel, Syaiful.
Menurutnya, regulator di tingkat kabupaten dan kota kini sedang menggelar rapat koordinasi di Provinsi Banten. Agenda pembahasannya mengenai kebijakan tarif angkutan.