Selanjutnya untuk Regional Sumatera terpantau cukup berfluktuasi di rerata harga Rp11.450 per kg. Rerata harga kedelai di Regional Sulawesi pun tak jauh berbeda dengan berada di Rp11.113 per kg. Sementara rerata harga di Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing berada di Rp10.550 per kg dan Rp10.908 per kg.
"Harga kedelai paling rendah itu Rp10.500 sampai Rp11.000 di Jakarta. Itu harga di tingkat pengrajin tahu tempe. Memang ada yang Rp12.000, itu di Aceh dan Sumut. Namun sebenarnya kondisi harga kedelai di pengrajin tahu tempe ini masih sesuai dengan harga acuan yang kita tetapkan," ujar Ketut.
Ketentuan harga kedelai telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. HAP di tingkat konsumen atau pengrajin tahu dan tempe maksimal Rp11.400 per kg untuk kedelai lokal. Sementara HAP kedelai impor maksimal di Rp12.000 per kg dengan asumsi harga kedelai di tingkat importir Rp11.500 per kg.
"Kami sudah memastikan ke importir untuk menjaga agar harga acuan dipastikan diberlakukan. Jangan sampai menaikkan melebihi harga acuan. Kami perintahkan, kami minta, dan ini juga memang amanat dari l Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas," kata Ketut.
"Kepala Bapanas sangat tegas. Jadi kalau ada yang melebihi ketidakwajaran, kami bisa mencabut izin distributor, menahan izin importir. Sekali lagi, arahan Kepala Bapanas, kasih rambu-rambu bagi importir dan distributor sehingga tidak serta-merta menaikkan. Keuntungannya jangan berlebihan sehingga kewajaran perlu dijaga," kata dia.