Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam menyebutkan, jika mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021, pembelian batu bara dengan kontrak jangka panjang sulit dilakukan karena batas waktu Kepmen tersebut.
Perusahaan juga banyak yang belum melaksanakan Kepmen tersebut. Oleh karenanya, Kepmen tersebut perlu diperpanjang masa berlakunya. "Serta menaikan persentase DMO batu bara menjadi 30 persen hingga 35 persen," ujar Ridwan. (RAMA)