IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat anggaran PT Indofarma Tbk yang diduga dikorupsi oleh oknum tertentu mencapai Rp470 miliar. Jumlah ini berdasarkan audit internal anak usaha PT Bio Farma (Persero).
Ia mengatakan, inti perkara dugaan kasus korupsi Indofarma ada di unit usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), perusahaan yang bergerak di bidang farmasi, alat kesehatan, dan makanan sehat.
“Jadi ini sebenarnya problem Indofarma itu ada di anak perusahaanya, yang namanya Indofarma Global Medika, jadi ada di Indofarma Global Medika, ini anak usaha Indofarma yang tugasnya mendistribusikan produk-produk Indofarma, yang jual produk Indofarma,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Nominal anggaran yang diselewengkan lebih tinggi dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana BPK melaporkan penyimpangan atas pengelolaan keuangan Indofarma mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 371,83 miliar.
Menurutnya, penyelewengan dana Indofarma dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memiliki jabatan di Indofarma Global Medika. Dugaan tindak pidana ini disebabkan oleh oknum IGM yang tidak menyetor hasil penjualan produk kesehatan kepada Indofarma.
“Nah ini bisa dikatakan cucunya BUMN karena Induknya Biofarma, anaknya Indofarma. Di sana ditemukan ada Rp 470 miliar, dana yang seharusnya masuk ke Indofarma ga disetor oleh Indofarma global medika, itu capai 470 miliar, yang kita temukan.
BPK sendiri resmi merilis adanya penyimpangan atas pengelolaan keuangan Indofarma. Hal ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 371,83 miliar.
Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan dan anak perusahaan.
“Ini mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ucap Hendra
BPK sendiri sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya periode 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung, Senin (20/5/2024).
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 hingga semester I-2023 pada Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait.
Hendra berharap, Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," beber dia.
(SLF)