Zulhas menyebut aturan pelarangan social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dikeluarkan Kemendag sebelumnya, bertujuan untuk menata perdagangan melalui sistem digital di Indonesia.
Menurut dia, termasuk dalam permasalahan ditutupnya TikTok Shop beberapa waktu lalu lantaran menaati beleid tersebut “Jadi kalau kemarin TikTok (Shop) dilarang, itu bukan dilarang, tapi diatur, yang enggak (boleh) e-commercenya (jadi social commerce),” pungkas Zulhas.
(SAN)