sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Heran PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, YLKI: Jangan Sampai Ada Oknum yang Diuntungkan

Economics editor Azfar Muhammad
23/10/2021 14:34 WIB
Tulus Abadi mengatakan kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif.
Heran PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, YLKI: Jangan Sampai Ada Oknum yang Diuntungkan (FOTO:MNC Media)
Heran PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, YLKI: Jangan Sampai Ada Oknum yang Diuntungkan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif. 

Terutama bagi pelaku perjalanan udara dan insan tranportasi udara. Dirinya pun menyebutkan alasan tingginya harga tes PCR menjadi salah satu alasan pemerintah cukup mengganti syarat perjalanan penerbangan menjadi tes Swab Antigen lagi untuk meminimalisis oknum nakal yang terjadi.   

“Kebijakan pemerintah terbaru yang mewajibkan PCR bagi pelaku perjalanan pesawat itu adalah kebijakan yang diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen khususnya bagi pelaku perjalanan udara dan insan tranportasi udara” kata Tulus saat dihubungi MNC Portal Indonesiq. Sabtu (23/10/2021). 

Tulus mengampaikan diskriminatif karena sektor untuk moda transportasi di wilayah luar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan tes swab antigen bahkan tidak pakai apapun. 

“Ada yang bahkan tidak bersyarat di daratan, kemudian harga eceran tertinggi (HET) PCR di mana -mana atau lapangan pun banyak diakali oleh provider dengan istilah 'PCR Ekspres’,” ujarnya.  

Dimana oknum pelaku testing Covid melalui Metode PCR ini menaikan harganya 3 kali lipat dibanding PCR harga normal dan dapat menguntungkan pihak pelaku penyedia jasa tes PCR nakal. 

“Ya banyak juga ditemukan di pinggitan ini harganya yang semakin cepat hasilnya tentu semakin mahal karena untuk PCR normal hasilnya terlalu lama, ya minimal 1x24 jam,” tambahnya.  

Dengan demikian dirinya menyampaikan sebaikan kebijakan tersebut dibatalkan, minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakukan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di dserah lab PCR tidak semua bisa cepat.  

“Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin 2x. Dan turunkan HET PCR menjadi kisaran menjadi Rp 200 an. Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya apalagi ada oknum dan pihak pihak tertentu yang diuntungkan,” tandasnya.  

(SANDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement