"Bahwa seksi tol ini merupakan lanjutan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura-Lima Puluh) sepanjang 15,6 km yang sebelumnya telah dioperasikan pada 10 November 2023, dan telah diberlakukan tarif pada 29 Februari 2024," tutur Adjib.
Karenanya, Adjibh mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik untuk mengetahui tarif jalan tol dan mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melintas pada ruas jalan tersebut.
"Terlebih karena jalan tol ini baru saja secara resmi diintegrasikan dengan Tol MKTT (Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi) dan Kutepat (Kuala Tanjung -Tebing Tinggi - Parapat) sehingga pengguna jalan tol harus menggunakan satu kartu UE yang saat melintasi gerbang tol tersebut," ungkap Adjib.
Adjib juga menyatakan bahwa pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, serta memantau seluruh informasi mudik di Trans Sumatera pada akun media sosial. (TSA)