“Sedangkan di perairan Pulau Ternate, KKP mengamankan kapal ikan indonesia yang melakukan pelanggaran operasional,” tandasnya.
Sebagai catatan, Kedua Kapal tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO). Kedua kapal yang membawa muatan ikan layang dengan total 3 ton ini dihentikan oleh Kapal Pengawas Perikanan Napoleon 055.
(IND)