Melalui kebijakan tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan Perum Bulog melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri sebanyak 1 juta ton sepanjang 2026 dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500 per kilogram untuk jagung berkadar air 18 hingga 20 persen.
Kebijakan ini menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani jagung nasional sekaligus penguatan stok Cadangan Jagung Pemerintah.
Adapun realisasi pengadaan jagung domestik oleh Bulog juga menunjukkan peningkatan signifikan. Sepanjang 2025, pengadaan jagung mencapai 101 ribu ton. Sementara pada kuartal I 2026, stok CJP meningkat menjadi 168 ribu ton, seiring realisasi pengadaan dalam negeri yang hingga awal April telah mencapai 125,2 ribu ton atau 123,9 persen dibandingkan total realisasi pengadaan tahun sebelumnya.
Selain memperkuat stok jagung nasional, pemerintah juga memastikan keberlanjutan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung pakan di tingkat produsen guna menjaga keseimbangan harga telur ayam ras dan daging ayam ras di tingkat konsumen.
Harga jagung pakan dalam program SPHP jagung ini ditetapkan sebesar Rp5.000 per kilogram untuk pengambilan di gudang Bulog dan maksimal Rp5.500 per kilogram di tingkat peternak. Penyaluran dilakukan melalui koperasi maupun asosiasi peternak kepada anggota yang telah terdaftar dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian.