IDXChannel - Pengenaan tarif impor sebesar 32 persen oleh Amerika Serikat (AS) terhadap produk-produk Indonesia memicu perhatian serius.
Ekonom Senior Indef Tauhid Ahmad menekankan perlunya pengkajian ulang terhadap produk-produk tertentu yang terkena dampak tarif tersebut.
"Saya kira kita belum terlibat satu perjanjian perdagangan bebas ya, free trade agreement dengan Amerika. Jadi pengenaan tarif sepanjang tidak dipermasalahkan dalam persidangan di World Trade Organization (WTO) sah-sah saja begitu," kata Tauhid dalam Special Dialogue IDX Channel, Jumat (4/4/2025).
Tauhid menjelaskan, tanpa perjanjian perdagangan bebas, AS memiliki hak untuk mengenakan tarif. Namun, jika ada banding dari AS terkait produk atau regulasi non-tarif yang dianggap merugikan, maka WTO akan mempertimbangkannya.