Saat ini sudah banyak berbagai aturan pembatasan dan larangan bagi IHT, di mana setidaknya ada 446 regulasi yang mengatur IHT dengan rincian 400 regulasi berbentuk kontrol atau pengendalian, 41 regulasi yang mengatur soal CHT, dan hanya lima regulasi yang mengatur isu ekonomi atau kesejahteraan.
“Dengan tambahan RPP (Kesehatan), tentu akan membuat IHT gulung tikar. IHT akan semakin berat jika harus memenuhi ketentuan dari RPP (Kesehatan), seperti perubahan kemasan, bahan baku, yang cost-nya sangat besar, pengaturannya juga semakin ketat,” kata dia.
Selain itu, GAPPRI juga mengharapkan segmentasi bagi aturan penjualan rokok konvensional dan rokok elektrik untuk diperinci lebih jauh.
Hal ini dikarenakan kedua jenis rokok tersebut memiliki ekosistem yang berbeda, serta rokok konvensional mayoritas menggunakan bahan baku dalam negeri (TKDN).
Ketua Umum APRINDO, Roy Nicholas Mandey, mengapresiasi adanya UU yang mengatur soal konsumsi tembakau dari sisi kesehatan.
Namun yang menjadi catatan, perlu pembahasan intens terkait larangan dan pembatasan penjualan bagi produk turunan tembakau karena menyangkut kesejahteraan ekonomi serta tenaga kerja yang berkecimpung di IHT.