sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Jurus Pemerintah Jaga Inflasi di Tengah Pandemi

Economics editor Michelle Natalia
12/02/2021 11:00 WIB
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyepakati lima langkah strategis untuk memperkuat pengendalian inflasi.
Ini Jurus Pemerintah Jaga Inflasi di Tengah Pandemi (FOTO: MNC Media)
Ini Jurus Pemerintah Jaga Inflasi di Tengah Pandemi (FOTO: MNC Media)

Pemerintah juga akan menjaga ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Airlangga menjelaskan, sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia melalui implementasi berbagai inovasi program yang diarahkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi di masa pandemi akan mampu menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK). 

Pada 2020, inflasi IHK tercatat rendah sebesar 1,68% (yoy) dan berada di bawah kisaran sasaran 3,0±1%. “Inflasi yang rendah tersebut dipengaruhi oleh permintaan domestik yang belum kuat sebagai dampak pandemi Covid-19 di tengah pasokan yang memadai,” imbuh Airlangga. 

Rapat ini juga menyepakati sasaran inflasi 3 (tiga) tahun ke depan sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124/010/2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021. 

Sasaran inflasi tahun 2022, 2023, dan 2024 disepakati masing-masing sebesar 3%±1%, 3%±1%, dan 2,5%±1% yang akan ditetapkan kemudian melalui PMK. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement