Mahendra juga mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan finalisasi peraturan baru terkait akses pembiayaan untuk UMKM. Aturan tersebut, telah melalui proses konsultasi dengan DPR dan segera akan diterbitkan.
“Secara khusus dapat kami update kembali bahwa sedang difinalisasi peraturan OJK tentang akses pembiayaan UMKM yang telah dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, OJK melalui 37 kantor regionalnya di seluruh Indonesia juga mengidentifikasi komoditas unggulan dan sektor potensial di daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kami terus menggali potensi komoditas unggulan daerah dan industri utama di daerah masing-masing yang diarahkan untuk memiliki daya dorong besar bagi pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Mahendra.