IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.65/2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13. Di mana PP itu disebutkan salah satu sasaran penerima THR dan Gaji ke-13 adalah pejabat negara.
Pejabat negara yang dimaksud dalam PP tersebut antara lain:
1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
10. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;
11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
12. Gubernur dan Wakil Gubernur;
13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan,
14. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh UndangUndang.
Kemudian pada pasal 6 PP tersebut disebutkan komponen THR dan Gaji Ke-13 bagi pejabat negara terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan; dan,
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
Seperti diketahui kebijakan THR pada tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Di mana pada tahun lalu pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri hingga para kepala daerah tidak mendapatkan THR. (TYO)