sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Pembelaan LIPI Cabut FABA dari Kategori B3

Economics editor Shelma Rachmahyanti
16/03/2021 21:06 WIB
Kepala Pusat Penelitian Metalurgi dan Material LIPI, Nurul Taufiqurochman, mengatakan, dihapusnya limbah jenis FABA sudah sesuai dengan hati nurani ilmuwan.
Ini Pembelaan LIPI Cabut FABA dari Kategori B3. (Foto: MNC Media)
Ini Pembelaan LIPI Cabut FABA dari Kategori B3. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mencabut Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pencabutan itu ditetapkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Pusat Penelitian Metalurgi dan Material LIPI, Nurul Taufiqurochman, mengatakan, dengan dihapusnya limbah debu batubara jenis FABA sudah sesuai dengan hati nurani ilmuwan. Sebelumnya, dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, FABA masih masuk kategori limbah B3.

“Saya pikir dicabutnya ini sudah sesuai hati nurani ilmuwan ya. Ya kami mohon maaf ya, ketika peraturan PP 101 Tahun 2014 ini tercengang juga melihat ini. Ini dari mana membuat keputusan seperti ini? Kajiannya bagaimana? Makanya saya sempat mempertanyakan di KLHK waktu itu,” katanya dalam acara Polemik Trijaya secara virtual, Selasa (16/3/2021).

Menurut dia, ini merupakan suatu keputusan yang sudah tepat. Dan di dunia hampir tidak ada yang mengatakan FABA sebagai limbah B3.

“Ya kami telah melakukan pengkajian bahwa di dunia ini tidak ada yang mengatakan ya hampir tidak ada itu menjadi limbah B3. Ya paling limbah biasa yang perlu penanganan khusus, yang mengkategorikan B3 itu ya sedikit paling 1 atau 2. Itu pun kami belum menemukan ya,” ujar Nurul.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement