sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inpres Swasembada Pangan Terbit, Ini Empat Arahan Prabowo  

Economics editor Binti Mufarida
09/02/2025 13:39 WIB
Presiden Prabowo meneken Inpres swasembada pangan pada 30 Januari 2025 serta memberikan instruksi khusus kepada tujuh menteri terkait.
Inpres Swasembada Pangan Terbit, Ini Empat Arahan Prabowo  (Foto: MNC Media)
Inpres Swasembada Pangan Terbit, Ini Empat Arahan Prabowo  (Foto: MNC Media)

Kedua, melaksanakan percepatan pembangunan, peningkatan rehabilitasi, serta operasi dan irigasi, termasuk lokasi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi pada 14 provinsi terdiri atas Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan serta provinsi lain yang perlu ditingkatkan kinerja jaringan irigasi.

Ketiga, merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

Keempat, mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

Dalam Inpres itu, tertulis bahwa pendanaan pelaksanaan instruksi presiden tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

“Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” sebagaimana tertulis dalam Inpres.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement