Kondisi tersebut dinilai semakin berisiko mengingat sistem penyaluran subsidi BBM di Indonesia masih bersifat terbuka.
“Seharusnya subsidi itu diberikan secara tertutup. Ada atau tidaknya EV, subsidi BBM kita memang belum tepat sasaran. Sistem terbuka pada penyaluran BBM sangat rawan moral hazard dan penyimpangan,” kata Kholid yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Energy Policy tersebut.
Menurutnya, penghentian insentif tidak hanya memicu kenaikan harga kendaraan listrik di pasar, tetapi juga berpotensi menurunkan minat konsumen yang sejak awal sangat sensitif terhadap harga. Selama ini, insentif fiskal berperan sebagai pemanis (sweetener) yang mendorong konsumen beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil (internal combustion engine/ICE) ke EV.
“PPN itu salah satu demand booster penjualan. Insentif tersebut menjadi pemanis agar konsumen mau pindah dari ICE ke EV. Tanpa itu, kenaikan harga per unit bisa mencapai sekitar 15 persen,” kata dia.