2. Jenis-jenis Upah
- Upah Berdasarkan Waktu
Pertama adalah upah berdasarkan waktu. Pembayaran upah ini dilakukan berdasarkan waktu yang dihabiskan seseorang untuk bekerja. Misalnya, upah per jam, per hari, per minggu, atau per bulan.
- Upah Borongan
Jenis upah ini diberikan berdasarkan suatu pekerjaan yang dikerjakan secara bersamaan dalam jumlah besar atau disebut dengan borongan. Dengan begitu, pemberi kerja tidak perlu berhubungan langsung dengan setiap pekerja karena sudah ada koordinator dalam setiap tim kerja borongan.
- Sistem Co-Partnership
Selanjutnya, ada upah yang dibayar berdasarkan sistem co-partnership. Jenis upah ini diberikan kepada para pekerja berupa saham atau obligasi perusahaan sehingga para pekerja merasa perusahaan tersebut telah menjadi miliknya.
- Sistem Bonus
Meski tak mendapatkan tunjangan, pekerja atau karyawan lepas bisa menerima upah tambahan dengan sistem bonus. Upah tambahan ini biasanya diberikan pada akhir tahun setelah perusahaan tutup buku.
Fungsi Gaji dan Upah
1. Fungsi Gaji
- Membangun prestasi karyawan selama masa periode yang panjang
- Membuat seseorang dengan skil keahlian tertentu tertarik masuk ke suatu organisasi atau perusahaan
- Mendorong karyawan untuk semakin giat dan menunjukan prestasi yang tinggi
- Salah satu komponen biaya produksi perusahaan yang bisa menentukan harga pokok produk yang dihasilkan
- Pemberian gaji karyawan yang tepat mampu menentukan kelangsungan hidup perusahaan.
2. Fungsi Upah
- Menjamin kehidupan layak dan memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarga
- Menarik pekerja baru untuk bekerja di perusahaan tertentu
- Memotivasi pekerja dalam melakukan kewajibannya
- Mempertahankan pekerja agar tidak pindah ke perusahaan lain.
Itulah penjelasan lengkap mengenai perbedaan gaji dan upah. Tentunya perbedaan keduanya meliputi pengertian, beberapa faktor, hingga jenis-jenis gaji dan upah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.