Untuk pita cukai MMEA, hasil produksi dalam negeri masih mendominasi dengan ±94 persen dari total pesanan. Berdasarkan kadar alkohol, Golongan B (kadar alkohol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen) menjadi jenis yang paling banyak dipesan, yaitu ±86 persen dari total pesanan.
Sementara itu, pita cukai tahun 2026 sudah dapat dipesan mulai Desember 2025 dan dapat diambil mulai Januari 2026. Sampai dengan tanggal 9 Desember 2025, pita cukai telah dipesan sebanyak 24,3 juta lembar pita cukai HT dan 310 ribu lembar pita cukai MMEA.
Dalam menjaga kontinuitas penyediaan pita cukai, jumlah pita cukai tahun 2026 yang akan diserahkan pada Desember 2025 (menggunakan DIPA 2025) mencapai ±8,75 juta lembar. Jumlah tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan jumlah sebelumnya (pita cukai tahun 2025 dengan DIPA 2024).
Perum PERURI juga berkomitmen untuk tetap melanjutkan produksi di luar dari yang akan diserahkan pada Desember 2025, yang akan dilakukan secara bertahap kepada Bea Cukai mulai tanggal 2 Januari 2026.
"Bea Cukai bersama PERURI akan terus memastikan layanan ini berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen kami untuk mendukung iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan," kata Djaka.
(Nur Ichsan Yuniarto)