IDXChannel - Bea Cukai menjamin ketersediaan pita cukai tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran proses pelunasan cukai dan mendukung stabilitas industri hasil tembakau (HT) serta minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
Bea Cukai terus berkoordinasi dengan Perum PERURI selaku leader Konsorsium Pencetak Pita Cukai, untuk menjamin kontinuitas ketersediaan pita cukai 2026, mulai dari produksi hingga pendistribusian agar berjalan lancar.
"Ketersediaan pita cukai yang terjamin ditujukan untuk memastikan kelancaran proses produksi bagi pelaku usaha, menjaga penerimaan negara, dan memperkuat fungsi pengawasan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Rabu (10/12/2025).
Dia menambahkan, pita cukai tahun 2025 telah selesai diproduksi dan diserahkan oleh Perum PERURI kepada Bea Cukai pada tanggal 4 Desember 2025 dan beberapa masih dalam proses pendistribusian ke kantor-kantor pelayanan Bea Cukai.
Total pesanan pita cukai untuk tahun 2025 mencapai 177,6 juta lembar untuk pita cukai HT dan 3,8 juta untuk pita cukai MMEA. Untuk pita cukai HT, dari total jumlah tersebut didominasi oleh pita cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT) ±54 persen dan sigaret kretek mesin (SKM) ±41 persen.
Dari sudut pandang kemampuan produksi pengusaha, Golongan I mendominasi dengan ±45 persen, kemudian Golongan II dan III masing-masing 26 persen.
Untuk pita cukai MMEA, hasil produksi dalam negeri masih mendominasi dengan ±94 persen dari total pesanan. Berdasarkan kadar alkohol, Golongan B (kadar alkohol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen) menjadi jenis yang paling banyak dipesan, yaitu ±86 persen dari total pesanan.
Sementara itu, pita cukai tahun 2026 sudah dapat dipesan mulai Desember 2025 dan dapat diambil mulai Januari 2026. Sampai dengan tanggal 9 Desember 2025, pita cukai telah dipesan sebanyak 24,3 juta lembar pita cukai HT dan 310 ribu lembar pita cukai MMEA.
Dalam menjaga kontinuitas penyediaan pita cukai, jumlah pita cukai tahun 2026 yang akan diserahkan pada Desember 2025 (menggunakan DIPA 2025) mencapai ±8,75 juta lembar. Jumlah tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan jumlah sebelumnya (pita cukai tahun 2025 dengan DIPA 2024).
Perum PERURI juga berkomitmen untuk tetap melanjutkan produksi di luar dari yang akan diserahkan pada Desember 2025, yang akan dilakukan secara bertahap kepada Bea Cukai mulai tanggal 2 Januari 2026.
"Bea Cukai bersama PERURI akan terus memastikan layanan ini berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen kami untuk mendukung iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan," kata Djaka.
(Nur Ichsan Yuniarto)