Slamet menjelaskan, Jurus kedua yaitu melalui sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB).
"Kami akan memperbanyak sosialisasi terkait ini sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pembudidaya ikan untuk menerapkan CBIB, CPIB dan CPPIB. Ini semua sebagai upaya pencegahan yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak pra produksi sampai dengan pendistribusian untuk mendapatkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia," jelasnya.
CBIB telah diatur rincinya dalam Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik. Sementara CPIB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2016.
Selama tahun 2020 tercatat bahwa CBIB telah tersertifikasi pada 4.599 unit produksi budidaya, sertifikasi CPIB pada 250 unit pembenihan serta sertifikasi CPPIB pada 86 unit produksi pakan.
"Jurus ketiga yaitu pendaftaran obat ikan. Setiap obat ikan yang beredar harus terlebih dahulu mendapatkan diregistrasikan di KKP dalam hal ini Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Serta, harus mengantongi sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOIB)," tutur Slamet.