IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merumuskan 5 (lima) jurus sebagai langkah strategis untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan keberterimaan hasil perikanan budidaya sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar regional maupun global.
"Kita berkomitmen menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya agar bebas dari bahaya fisik, biologis serta kimia, baik bagi manusia maupun lingkungan. Apalagi saat ini persaingan pasar semakin terbuka, menuntut kita menghasilkan produk budidaya yang aman dikonsumsi dan berkelanjutan," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Untuk itu, KKP telah merumuskan 5 (lima) jurus sebagai langkah strategis untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya.
"Jurus pertama yaitu penetapan standarisasi perikanan budidaya melalui penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia). Dalam hal ini KKP telah mengandeng BSN (Badan Standarisasi Nasional), sehingga dengan adanya SNI ini maka akan meningkatkan daya saing, keamanan dan keberlanjutan hasil perikanan budidaya," ungkap dia.
Saat ini jumlah dokumen SNI terkait perikanan budidaya sebanyak 333 SNI yang terdiri dari 69 SNI kesehatan dan lingkungan, 27 SNI pakan, 83 SNI produksi, 101 SNI pembenihan, 13 SNI ikan hias dan 40 SNI terkait sarana prasarana budidaya.