Dia juga menjelaskan terkait pelayanan pendaftaran obat ikan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Obat Ikan. Tercatat sejak Januari 2004 hingga Maret 2021 jumlah obat ikan yang terdaftar dan aktif sebanyak 355 merek.
"Untuk menjamin konsistensi mutu obat ikan yang beredar di masyarakat, kami melakukan pengawasan dengan pengambilan sampel baik ditingkat produsen, distributor, toko obat ikan maupun ditingkat pembudidaya,” tambah dia.
Selanjutnya jurus keempat untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya yaitu melalui pendaftatan pakan. "Semua pakan yang beredar harus menerapkan CPPIB, setelah itu silahkan didaftarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pakan Ikan," sebut Slamet.
Dia juga menghimbau para pembudidaya untuk tidak menggunakan produk pakan yang tidak teregistrasi. “Saat ini ada 1.595 merek pakan ikan yang terdaftar. Segera laporkan ke dinas terkait jika menemukan pakan yang tidak terdaftar. Karena kita ingin pastikan pakan ikan yang digunakan tidak memberikan dampak negatif baik bagi ikan maupun lingkungan," kata dia.
Jurus terakhir yaitu monitoring residu. Slamet menekankan pentingnya pengendalian residu sebagai instrumen untuk memastikan keamanan produk perikanan budidaya bebas kandungan residu dan kontaminan.