Jumlah kegiatan monitoring residu selama tahun 2020 sebanyak 5.080 sampel baik pada ikan, udang. Dan monitoring ini harus dilaksanakan secara konsisten dan sinergi sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi.
"Keberterimaan produk dan penguatan daya saing hasil perikanan budidaya adalah mutlak harus didorong untuk meningkatkan nilai ekspor produk perikanan budidaya nasional," tandas Slamet. (TIA)