IDXChannel - Direktorat Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020. Kali ini, kewajiban tersebut diberikan kepada seluruh perusahaan, atau badan usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengatakan pelaporan pajak yang telat akan dikenakan denda 1 juta.
Seperti diketahui, deadline penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020 jatuh pasa 30 April 2020. Artinya, wajib pajak badan tinggal memiliki waktu sekitar 4 hari lagi.
"Untuk Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tgl 30 April. Dan apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporan nya maka akan dikenakan denda sebesar 1juta rupiah," kata Neilmaldrin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (27/4/2021).
Lanjutnya, DJP mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.
"Teman-teman di Kanwil tetap banyak yang melakukan asistensi dan kelas-kelas pajak daring," katanya.
Serta, menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Kegiatan dijalankan kantor Pusat DJP. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial. (TYO)