sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Telat, Badan Terlambat Lapor SPT Tahunan Didenda Rp1 Juta

Economics editor Rina Anggraeni
27/04/2021 13:03 WIB
Direktorat Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020.
Jangan Telat, Badan Terlambat Lapor SPT Tahunan Didenda Rp1 Juta. (Foto: MNC Media)
Jangan Telat, Badan Terlambat Lapor SPT Tahunan Didenda Rp1 Juta. (Foto: MNC Media)

"Teman-teman di Kanwil tetap banyak yang melakukan asistensi dan kelas-kelas pajak daring," katanya.

Serta, menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Kegiatan dijalankan kantor Pusat DJP. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement