IDXChannel - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10% seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) cukup memberatkan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Anton J Supit menjelaskan, hal itu dikarenakan permintaan barang dari pasar global atau ekspor mengalami hambatan. Sehingga banyak produk yang mengendap dan gagal dipasarkan.
"Dasarnya memang menurun, permintaan luar negeri menurun, kita tidak bisa paksakan. Ada temuan pabrik sepatu sudah selesai sepatunya, tujuan ekspor, buyers suruh tahan di gudang kita karena gudang dia juga penuh," kata Anton dalam Market Review IDXChanel, Selasa (22/11/2022).
Sehingga menurutnya, pemerintah perlu memperkuat dan menjaga daya beli masyarakat dalam negeri ketika barang ekspor tidak terserap. Salah satunya memberikan bantuan langsung kepada masyarakat sebagai jaring pengaman sosial.
Anton menilai, dengan demikian, PHK bisa terhindarkan oleh pengusaha ketika produk-produk yang dihasilkan bisa terserap oleh pasar lokal, sehingga tidak terjadi penumpukan barang di gudang.
"Pemerintah mau mempertahankan pekerja, harus ada tindakan nyata, misalnya meningkatkan daya beli," sambungnya.
Menurut Anton, bukan tugas pengusaha untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pembayaran upah yang dinaikkan. Namun perlu adanya sebuah instrumen kebijakan fiskal dari pemerintah.
"Daya beli buruh turun, disuruh pengusaha yang tanggung, itu tidak adil. Kenapa hanya buruh, bagaimana petani, nelayan, dan informal worker bagaimana?" kata Anton.
"Misal di Amerika pemerintah memberikan support dana USD600-700 termasuk kepada homeless. Di Belanda keponakan saya cerita, bulan November dan Desember pemerintah memberikan subsidi 190 Euro per bulan untuk menghadapi kenaikan harga energi," pungkasnya.
(FAY)