sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karyawan Kimia Farma Diduga Raup Rp30 Juta dari Hasil Rapid Test Bekas Pakai

Economics editor Wahyu Sibarani
29/04/2021 22:28 WIB
Dari praktik daur ulang ini, Polda sumut menduga para tersangka meraih keuntungan hingga Rp30 juta.
Karyawan Kimia Farma Diduga Raup Rp30 Juta dari Hasil Rapid Test Bekas Pakai (FOTO:MNC Media)
Karyawan Kimia Farma Diduga Raup Rp30 Juta dari Hasil Rapid Test Bekas Pakai (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Praktik rapid test antigen atau swab antigen yang diduga menggunakan peralatan bekas pakai pada layanan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Internasional Kualanamu, ternyata sudah berlangsung sejak Desember 2020 lalu. 

"Jadi ada 150 yang tidak dilaporkan dan diduga menggunakan alat yang didaur ulang. Dari praktik daur ulang ini, kami menduga para tersangka meraih keuntungan hingga Rp30 juta," kata Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).  

Panca juga mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara diketahui jika setiap hari layanan rapid test swab antigen itu melayani sebanyak 250 orang. Namun yang dilaporkan ke kantor pusat Kimia Farma Diagnistika hanya sekitar 100 orang.  

Dalam kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test ini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Praktik ini diotaki oleh Business Manager Laboratorium Kimia Farma Diagnostika di Medan.  

Diketahui, Polda Sumut menetapkan lima tersangka terkait kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Praktik itu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021 lalu.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement