sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Suap Wali Kota Bekasi, KPK Usut Keterlibatan Anggota DPRD  

Economics editor Raka Dwi Novianto
12/01/2022 11:06 WIB
KPK terus mengusut keterlibatan DPRD Kota Bekasi terkait dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Kasus Suap Wali Kota Bekasi, KPK Usut Keterlibatan Anggota DPRD   (Dok.MNC Media)
Kasus Suap Wali Kota Bekasi, KPK Usut Keterlibatan Anggota DPRD   (Dok.MNC Media)

Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), melalui M. Bunyamin (MB).

AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement