IDXChannel - Pemerintah dinilai perlu menunda pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025 mendatang. Penundaan bisa dilakukan setidaknya hingga ada gambaran jelas tentang arah kebijakan ekonomi Amerika Serikat (AS) pasca pelantikan Presiden AS terpilih Donald Trump.
"Rencana menaikkan PPN menjadi 12 persen di Januari 2025 kontradiktif dengan kondisi daya beli masyarakat yang saat ini tengah melemah," ujar Ekonom Gunawan Benjamin dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya, kebijakan tersebut justru menjadi jurus yang dinantikan oleh pemerintah untuk tetap menjaga kesehatan APBN, seiring dengan penambahan pengeluaran pemerintah akibat proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), program makan bergizi gratis, target swasembada pangan hingga pengeluaran tambahan anggaran kementerian.
Namun, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan memicu terjadinya kenaikan harga kebutuhan masyarakat dan mendorong terciptanya inflasi lebih tinggi. Daya beli masyarakat akan mengalami tekanan, di mana kelas menengah yang akan menjadi korbannya.