sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan KRIS BPJS, Waspada Hilangnya Peserta BPJS Menengah Atas

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
03/03/2023 15:17 WIB
Beberapa pengamat mengatakan adanya standardisasi kamar akan memiliki konsekuensi baik bagi peserta maupun manajemen keuangan rumah sakit.
Kebijakan KRIS BPJS, Waspada Hilangnya Peserta BPJS Menengah Atas. (Foto: MNC Media)
Kebijakan KRIS BPJS, Waspada Hilangnya Peserta BPJS Menengah Atas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana akan menghapus kelas perawatan yang terdapat di sistem BPJS kesehatan dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Namun, beberapa pengamat mengatakan adanya standardisasi kamar akan memiliki konsekuensi baik bagi peserta maupun manajemen keuangan rumah sakit.

Selama ini, rumah sakit bergantung pada sistem INA CBGs, yakni cara pembayaran yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit dengan sistem paket yang dibayarkan per episode pelayanan kesehatan, artinya suatu rangkaian perawatan pasien sampai selesai. Persoalannya, tarif INA CBGs ini belum naik sejak 2016.

Sementara, tarif iuran masih baru saja dinaikkan di mana pemerintah secara resmi telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2020. Untuk iuran kelas I ditetapkan sebesar Rp 150 ribu per bulannya. Sedangkan untuk kelas II ditetapkan sebesar Rp 100 ribu per bulan.

Adapun iuran kelas III ditetapkan sebesar Rp 42 ribu per bulan. Namun, masyarakat tetap membayar sebesar Rp 25.500 per bulan, karena adanya subsidi pemerintah Rp 16.500 per bulan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement