sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Serahkan 221 Ribu Ha Lahan Sawit Duta Palma Group ke BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
10/03/2025 12:22 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 221 ribu hektare (ha) perkebunan kelapa sawit ke BUMN.
Kejagung Serahkan 221 Ribu Ha Lahan Sawit Duta Palma Group ke BUMN (foto suparjo)
Kejagung Serahkan 221 Ribu Ha Lahan Sawit Duta Palma Group ke BUMN (foto suparjo)

IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi menerima 221 ribu hektare (ha) perkebunan kelapa sawit dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (10/3/2025). Aset ini sebelumnya dikelola PT Duta Palma Group

Saat ini, Duta Palma Group terlibat dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perihal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, sehingga perkebunan tersebut diserahkan kepada Kementerian BUMN

Nantinya, Kementerian BUMN bakal menyerahkan pengelolaan 221 ribu hektare lahan sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan pelat merah yang punya lini bisnis di sektor perkebunan sawit.

Penyerahan aset itu bertujuan agar mendorong produktivitas lahan agar tetap berjalan dan memberikan keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat setempat.

“Kami ingin menyampaikan bahwa acara ini begitu penting bagi kami karena memang proses penyidikan Duta Palma sudah cukup lama dan ini menyangkut adanya barang bukti kebun sawit yang cukup luas dan produktivitasnya juga sudah cukup lama berlangsung,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febri Ardiansyah dalam sesi konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Dia mengatakan, lahan tersebut sebelumnya dikelola Duta Palma Group. Lantaran perusahaan diduga terlibat kasus korupsi dan dalam penyidikan Kejagung, sehingga dititipkan ke BUMN untuk dikelola.

Dari kasus pidana itu, lanjut Febri, melibatkan sembilan perusahaan yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Dari sembilan tersangka korporasi, ada 37 bidang tanah, bangunan, aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868,421 hektare. 

“Sembilan perusahaan ini tidak perlu saya sebut satu persatu, ada tujuh di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik,” tutur Febri.

Adapun, luasan lahan tersebut tersebar di beberapa wilayah. Febri merinci ada tujuh bidang tanah dengan luas 43.824,52 hektare ada di Provinsi Riau, tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, Pelalawan. 

Kemudian, 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya dengan luasan 137.066,01 hektare tersebar di Kalimantan Barat meliputi Bengkayang dan Sambas. 

“Barang bukti ini menjadi instrumen yang penting tidak saja di proses penegakan hukum, tetapi ini menyangkut implikasi yang begitu banyak,” kata Febri.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement