Pasalnya, perusahaan swasta yang dinilai tidak disiplin akan dikenakan sanksi berat berupa pencabutan izin operasional. "Saya juga setuju pihak swasta yang memang tidak disiplin seperti pernyatan Bapak Presiden ya harus dihukum, bahkan dicabut," katanya.
Hanya saja, Erick menilai tidak semua produsen batubara melanggar ketentuan kewajiban pasok atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% yang diatur dalam regulasi saat ini.
"Jangan disamaratakan kalau ada yang bagus lalu disamaratakan ini salah semua, tidak. Makanya solusinya bukan saling menyalahkan, tapi bergotong royong menyelesaikan masalah," ungkap dia.
Ke depan, Erick meminta adanya kontrak jangka panjang terkait DMO yang dapat disesuaikan setiap bulan, bukan per tahun. Dia juga menilai perlu adanya antisipasi atas hambatan dalam kondisi cuaca yang dapat mempengaruhi pasokan batubara.
(SANDY)