IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menghapus kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Ini dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.
Menanggapi rencana ini, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, kebijakan ini memiliki keuntungan dan kerugian.
“Untungnya, pemerintah tidak perlu memilah-milah, ruang rumah sakit juga cuma 1 kelas, jadi tidak dipilih-pilih. Ruginya ya gengsi, nanti susah. Dia harus pakai asuransi ini sendiri yang swasta,” ujar Agus, saat dihubungi MNC Portal, Senin, (20/2/2023).
“Tapi itu memudahkan BPJS dan pemerintah untuk mengontrol pelayanannya BPJS karena satu kelas. Dan di rumah sakit juga dimudahkan,” lanjutnya.