"Saya belum mengecek (total biaya yang dibayarkan), tetapi prosesnya sudah ke BPDPKS," terang Isy.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.
"Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," ujar Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024).
Lebih lanjut, Istilah rafaksi minyak goreng telah muncul sejak awal tahun lalu. Singkatnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk membayarkan utang rafaksi sebesar Rp344 miliar kepada peritel yang ikut menjalankan kebijakan tersebut.
Pada perkembangan terakhir, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) malah memperkirakan tagihan utang pemerintah terkait selisih harga minyak goreng kepada peritel mencapai Rp1,1 triliun.