IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai melunasi kewajiban pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan pedagang ritel sebesar Rp474 miliar. Angka tersebut merupakan selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng yang telah menjalankan kebijakan satu harga pada 2022 lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan persoalan utang rafaksi ini sudah di tingkat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Rafaksi sudah, sebagian sudah (dibayar) mungkin. Ini kan proses sudah bergulir di BPDPKS, jadi kita lihat saja di BPDPKS, kan masih hanya memilah-milah dari total itu dari perusahaan A dapat berapa perusahaan B dapat berapa," kata Isyi di Kantor Kemendag, Rabu (19/6/2024).
Isy mengatakan pembayaran rafaksi tersebut akan melalui produsen yang setelahnya ditunaikan ke ritel. "Iya produsen (dulu) (lalu) ke ritel," katanya.
Ihwal jumlah angka yang sudah dibayarkan, Isy mengatakan nominal tersebut lebih diketahui oleh BPDPKS karena sudah masuk dalam proses pelunasan.