IDXChannel – Kementerian Perhubungan akan membatasi kapasitas penumpang dinamis pada kereta api yang disubsidi menggunakan skema Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal mengungkapkan bahwa aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km.
Hal tersebut lantaran banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan KA PSO. Sehingga diperlukan adanya pengaturan kapasitas demi kenyamanan penumpang.
Lebih lanjut, Risal menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ini akan dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.
“Sebelumnya KA PSO ini memiliki load factor hingga 150%, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120% melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Risal dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).