Adapun pinjaman UMi disediakan maksimal Rp20 juta dan disalurkan oleh lembaga keuangan bukan bank. Nilai ini meningkat dari sebelumnya Rp10 juta agar masyarakat dapat mengembangkan usahanya.
Menurut dia, tantangan bagi pelaku usaha ultra mikro ini masih pandemi Covid-19 yang mengakibatkan terbatasnya kegiatan masyarakat. Dengan adanya pembatasan ini maka kegiatan ekonomi juga menurun.
"Kami sejak 2020 lalu mencoba merespon situasi ini. Pada tahun 2020 lalu kami memberikan kelonggaran libur cicilan pokok. Tahun ini diberikan kelonggaran bagi para penyalur agar mereka lebih leluasa mengatur kasnya," imbuhnya. (TYO)