IDXChannel - Kementerian Perindustrian mencatat, jumlah SNI di bidang industri hingga saat ini mencapai 5.062 SNI atau 37% dari total 13.518 SNI. Sebanyak 121 SNI di antaranya merupakan SNI wajib di bidang Industri atau 49% dari total 246 SNI yang diberlakukan wajib.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan standar nasional Indonesia (SNI) merupakan salah satu instrumen untuk pemastian dan pengendalian mutu produk industri. Hal ini juga guna menjaga daya saing industri dalam negeri dan keselamatan konsumen.
“Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menyatakan, dalam rangka mendukung implementasi SNI, diperlukan sarana dan prasarananya. Saat ini terdapat sebanyak 42 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 463 Laboratorium Uji Produk yang berfungsi sebagai Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK).
“Sampai saat ini, secara total telah dikeluarkan sebanyak 5.633 Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI),” ungkapnya.