sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Dukung Pabrik Pengolahan Sampah Berbasis Sirkular Ekonomi

Economics editor Rizky Fauzan
20/10/2022 02:00 WIB
Pemerintah berkomitmen menangani sampah plastik di laut yang ditargetkan dapat mengurangi sampah plastik sebesar 70% sampai dengan 2025. 
Kemenperin Dukung Pabrik Pengolahan Sampah Berbasis Sirkular Ekonomi. Foto: MNC Media.
Kemenperin Dukung Pabrik Pengolahan Sampah Berbasis Sirkular Ekonomi. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong sektor industri menerapkan konsep sirkular ekonomi. Hal ini erat kaitannya dengan salah satu kebijakan yang digulirkan Kemenperin, yaitu industri hijau dengan tujuan mengupayakan efisiensi dan efektivitas terhadap penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.

"Kami mengapresiasi komitmen PT Chandra Asri Petrochemical Tbk yang berinisiatif dalam pengelolaan sampah plastik berbasis sirkular ekonomi. Kami juga mengundang partisipasi aktif dari industri plastik lainnya untuk berkontribusi dalam pengurangan sampah plastik di Indonesia," kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ignatius Warsito, Rabu (19/10/2022).

Menurut Warsito, salah satu pendekatan pengelolaan sampah nasional adalah pendekatan sirkular ekonomi dengan konsep yang didasarkan pada prinsip pemanfaatan kembali untuk memaksimalkan nilai ekonomi dari barang-barang sisa konsumsi. 

"Dengan penerapan sirkular ekonomi, sumber daya yang tersedia akan terus termanfaatkan melalui penggunaan material yang terus berputar dalam suatu lingkaran ekonomi sehingga dapat digunakan secara terus-menerus," kata dia.

Salah satu wujud penerapan sirkular ekonomi terhadap pengolahan sampah adalah dalam bentuk peningkatan sistem pengumpulan dan pemilahan sampah. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk telah mengembangkan pengelolaan sampah terintegrasi dengan mendorong penguatan kapasitas masyarakat melalui Industri Pengelolaan Sampah Terpadu – Atasi Sampah, Kelola Mandiri (IPST ASARI) di Cilegon. 

"Implementasi IPST ini juga merupakan salah satu contoh nyata dari implementasi extended producer responsibilities (EPR) untuk mengurangi sampah plastik yang tidak terkelola di Indonesia yang juga sejalan dengan target pemerintah dalam mengurangi penumpukan sampah di TPA dan sampah terbuang ke lautan hingga 70% pada tahun 2025 melalui pendekatan ekonomi sirkular,"  paparnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement