sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ATR Blokir Empat Sertifikat Tanah Nirina Zubir yang Diambil Alih ART

Economics editor Athika Rahma
26/11/2021 13:22 WIB
Kasus balik nama sertifikat tanah yang menimpa selebriti Nirina Zubir membuat Kementerian ATR BPN terus menggencarkan perlawanan terhadap mafia tanah.
Kepala BPN Soyfan Djalil menyebutkan, pihaknya sudah memblokir sertifikat aset yang digelapkan oleh mantan ART  Nirina Zubir. (Foto: MNC Media)
Kepala BPN Soyfan Djalil menyebutkan, pihaknya sudah memblokir sertifikat aset yang digelapkan oleh mantan ART Nirina Zubir. (Foto: MNC Media)

Sofyan menandaskan, Kementerian ATR/BPN secara terus menerus melakukan perbaikan sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan untuk memerangi praktik mafi tanah ini, salah satunya dengan menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.

Dengan teknologi yang terus diperbarui, data bidang tanah dilakukan digitalisasi sehingga sangat lengkap dan meminimalisir terjadinya pemalsuan.

“Program PTSL sekarang itu penting sekali. Target kita tahun 2025, seluruh tanah terdaftar dengan teknologi yang ada sekarang. Kita punya namanya koordinat dan lain-lain sehingga kalau seluruh tanah sudah terdaftar maka praktik yang seperti itu (mafia tanah, red) akan berkurang. Kedua, kita mendigitalkan sertifikat,” tuturnya.

Selain itu, Sofyan menegaskan, Kementerian ATR/BPN sangat tegas dalam menindak kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Maka kalau sertifikat sudah ada harus hati-hati. Kemudian kalau misalnya mau mengalihkan, gunakan pihak ketiga yang dipercaya dan punya reputasi baik. PPAT itu tadi, sebenarnya memiliki peran untuk membantu masyarakat, membantu BPN, tapi banyak PPAT itu yang pagar makan tanaman. Kita mau pecat dan kita sudah lakukan. Mereka itu telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh negara," pungkasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement