IDXChannel - Kementerian BUMN memastikan tidak berniat mempailitkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Untuk itu, sejumlah upaya penyelamatan tetap dilakukan agar emiten berkode GIAA ini bisa menyelesaikan seluruh utangnya.
Wakil Menteri (Wamen) II BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebut, penyelesaian utang dilakukan baik di luar pengadilan atau melalui proses pengadilan.
"Saya harus menekankan bahwa pemerintah tidak ingin membuat Garuda Indonesia bangkrut. Apa yang kami cari adalah penyelesaian utang baik di luar proses pengadilan atau melalui proses pengadilan," ujar Kartika saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (3/11/2021).
Saat ini, restrukturisasi utang Garuda Indonesia senilai Rp 70 triliun tengah ditempuh pemegang saham dengan kreditur, lessor, hingga vendor. Targetnya, hingga kuartal II-2021 negosiasi sudah bisa disepakati kedua pihak.
"Benar Pak. Kita cari solusi restrukturisasi," ujar Tiko, sapaan akrab Kartika.
Dia juga menjelaskan, pemegang saham juga sedang bernegosiasi dengan banyak pihak dengan kebutuhan yang berbeda, sehingga preferensi mereka bervariasi.
Di luar upaya restrukturisasi, Kementerian BUMN memberikan opsi kepailitan terhadap Garuda Indonesia. Langkah itu akan ditempuh jika restrukturisasi utang Garuda triliun menemui jalan buntu.
Tiko mengatakan, utang emiten dengan kode saham GIAA itu tercatat jumbo dan tidak dapat diselamatkan hanya melalui penyertaan modal negara (PMN). Meski demikian, upaya restrukturisasi utang dengan kreditur hingga lessor masih ditempuh pemegang saham.
"Kalau mentok (restrukturisasi) ya kita tutup, tidak mungkin kita berikan penyertaan modal negara karena nilai hutangnya terlalu besar,” ungkap dia. (TYO)