Laode menerangkan, sejauh ini Bobibos sendiri baru mengajukan usulan uji laboratorium. Tahapan ini belum cukup untuk membuat BBM tersebut dapat dipasarkan secara legal, karena masih memerlukan sertifikasi yang berbeda dari rangkaian uji laboratorium yang diajukan.
"Jadi mereka mengusulkan uji di lab kami. Kalau minta uji, berarti hasilnya laporan hasil uji, bukan sertifikasi. Kemarin ramai, oh ini sudah sertifikasi, saya luruskan, ini belum disertifikasi," katanya.
Dia menambahkan, badan usaha yang mencetuskan produk BBM baru itu juga terbuka terhadap peluang kerja sama dengan badan usaha eksisting. Kementerian ESDM memastikan siap memfasilitasi terkait pengujian produk-produk baru tersebut.
"Memang seperti ini banyak, tapi saya tidak ingin menanggapi satu per satu. Saya ingin menyampaikan prosedur legal bagaimana BBM tersebut menjadi produk legal di pasar," kata Laode.
(Dhera Arizona)