Ismu membeberkan, harga gas tersebut berlaku bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Dalam perkembangannya, lanjut Ismu, terdapat usulan tambahan dari tujuh golongan tersebut, sehingga kini mencapai 240 industri.
Dari jumlah tersebut, pemerintah melakukan evaluasi kinerja industri agar pemanfaatan HGBT maksimal.
"Pembinaan terhadap industri menjadi wewenang Kementerian Perindustrian. Meski demikian, Kementerian ESDM memiliki tanggung jawab untuk menagih apa yang sudah dihasilkan industri dari pemberian harga gas bumi tertentu itu," ujar Ismu.