BP Tapera akan menyediakan pembiayaan perumahan agar bisa memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Aksi ini sejalan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016.
Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mencatat, usai MoU disepakati 2 tahun lalu, pihaknya dan JHF Jepang telah mengkaji skema pembiayaan, pasar perumahaan, modeling pembiayaan bagi debitur dengan pendapatan rendah alias low income debiter.
Kajian tersebut merupakan tahap awal sebelum BP Tapera dan lembaga asal Jepang yang bergerak dibidang pembiayaan primer dan sekunder perumahan itu masuk dalam bisnis TOD di Jakarta.
“Penyediaan likuiditas pembiayaan, apa yang kita laksanakan hari ini, TOD, berkolaborasi dengan Japan Housing Finance Agency sebagai kelanjutan dari MoU yang sudah ditandatangani antara BP Tapera dan JHF di tahun 2022,” ujar dia.
(DESI ANGRIANI)