IDXChannel - Kenaikan upah di suatu daerah bisa menjadi rendah jika warganya banyak yang bekerja di luar negeri. Hal ini diketahui dari perhitungan Kemnaker lewat variabel indeks tertentu.
Pemerintah telah resmi menerbitkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Didalamnya mengatur formula yang digunakan untuk mendapatkan angka kenaikan upah di satu Provinsi, Kabupaten/Kota pada tahun 2024.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan salah satu perbedaan mencolok regulasi tentang pengupahan pada tahun ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu adanya variabel indeks tertentu.
Pada formula pengupahan tahun ini, Kemnaker menambahkan variabel indeks tertentu untuk dikalkulasikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sehingga di akhir muncul presentase keniakan upah pada tahun 2024 mendatang.
"Kenapa ada indeks tertentu, karena memang itu variabel yang dalam teori ekonomi disebut alfa, jadi bukan akal-akalan, alfa itu variabel yang mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Dita dalam Market Review IDXChannel, Rabu (15/11/2023).